Home / SUMSEL / 13 Tuntutan Buruh Dalam Peringatan Mayday Di Sumsel

13 Tuntutan Buruh Dalam Peringatan Mayday Di Sumsel

VOSMedia, PALEMBANG – Ribuan Buruh Sumsel mengelar Aksi damai di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, guna memperingati hari buruh sedunia Mayday dan menyampaikan beberapa tuntutan.

Ketua Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA), Hermawan, SH mengatakan dalam menyikapi Hari Buruh (MAYDAY) tahun 2019, guna menunjukkan cerminan dan ungkapan bentuk perjuangan Serikat Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh dan keluarganya, juga memperjuangkan akan kejelasan masa depan pekerjaan maupun kebutuhan akan kehidupan diri pekerja/buruh dan keluarganya serta hak-hak pekerja/buruh sebagai Warga Negara Indonesia yang harus dilindungi NEGARA, sebagaimana tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat yang Adil dan Makmur serta Sejahtera.

“Maka Federasi Serikat Buruh NIKEUBA Kota Palembang Sumatera Selatan yang terafiliasi pada Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Selatan melaksanakan Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Unjuk Rasa atau Demonstrasi dengan beberapa tuntutan,” terangnya, Rabu (1/5/19).(fly)

Adapun tuntutan Buruh/Pekerja tersebut yakni :

Memohon Perlindungan Hukum dan Keadilan bagi Buruh/Pekerja.

Menolak penerapan Upah Murah bagi Buruh/Pekerja.

Menuntut Revisi Peraturan Pemerintah No: 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Revisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 tentang Upah minimum.

Menuntut dibentuknya Dewan Pengupahan di Kab/Kota se Provinsi Sumatera Selatan.

Menuntut ditetapkannya Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Palembang dan UMSK di setiap Kab/Kom se-Provinsi Sumatera Selatan secara berkeadilan bagi buruh.

Menuntut Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan agar menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Selatan, menyangkut peraturan tentang penerapan Sanksi bagi perusahaan yang melanggar hukum Ketenagakerjaan dan tentang penerapan dasar penerapan Upah Minimum disesuaikan dengan Kebutuhan hidup Layak (KHL) berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Lajang bagi Buruh yang Lajang, berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh beristri bagi Buruh yang beristri dan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh dengan tanggungan istri dan tanggungan 1 (satu) orang anak bagi Buruh yang memiliki tanggungan istri dan tanggungan 1 (satu) orang anak, serta besaran kenaikan Upah Minimum ditetapkan Minimal berdasarkan perhitungan PDB dan Inflasi Regional bukan Nasional, serta kenaikan Upah Minimum Sektoral secara Maksimal berdasarkan perundingan.

Menuntut Pihak Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penvidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Tugas Pokok, Fungsi dan kewenangannya selaku Aparat penegak hukum di bidang Ketenagakerjaan yang berwenang meIaksanakan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, yaitu melakukan Pengawasan dan Penegakan hukum terhadap pihak perusahaan yang melanggar ketentuan hukum Ketenagakerjaan yang berlaku.

Menuntut Pemerintah Provinsl Sumatera Selatan untuk memberikan Sanksl yang tegas kepada Aparat Disnakertrans yaitu: Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan/atau PPNS Ketenagakerjaan yang Diduga tidak menjalankan TUPOKSInya, dengan memecat dan/atau mengganti Pegawai Pengawas maupun PPNS Ketenagakerjaan yang tidak menjalankan tugasnya.

Menuntut dilakukannya kerjasama yang sinergis antara Aparat penegak hukum di bidang Ketenagakerjaan (Pegawai Pengawas dan/atau PPNS Ketenagakerjaan) dengan pihak Kepohsian RI serta Kejaksaan RI, sehingga penegakan hukum pidana di bidang Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik.

Menuntut dilaksanakannya Pelatihan dan/atau pendidikan yang berkesinambungan terhadap Pegawai Pengawas dan/atau PPNS Ketenagakerjaan dengan melibatkan pihak Kepolisian serta Kejaksaan melalui ketersediaan anggaran yang cukup, sehingga penegakan hukum pidana di bidang Ketenagakerjaan dapat betjalan dengan baik.

Menuntut perlindungan hukum yang maksimal terhadap kebebasan berserikat, dan menolak setiap bentuk Dugaaan Rekayasa hukum / Kriminilasisi terhadap pekerja/buruh, dengan menindak secara tegas oknum-oknum yang diduga terhbat tanpa terkecuali.

Menuntut penyelesaian dan penuntasan seluruh kasus-kasus tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan yang berlarut-Iarut dan tidak jelas penyelesaiannya oleh Pegawai Pengawas danlatau PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, yang apabila tidak ada pernyataan kesanggupan untuk menjalankan TUPOKSInya, MAKA Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan/atau PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan sepatutnya Mengundurkan Diri, serta melimpahkan seluruh penyelesaian kasus pidana di bidang Ketenagakerjaan yang ditangani Disnakertrans Provinsi Sumsel ke pihak Kepolisian Daerah Sumsel GUNA dilakukan Penegakan hukum secara berkeadilan.

Mendukung sepenuhnya agar pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLDA Sumatera Selatan) bertindak cepat guna menangani Iaporan dan/atau pengaduan Dugaan tindak pidana di Bidang Ketenagakerjaan sesuai hukum yang berlaku.

About redaktur

Check Also

Tinjau Pasar Tradisional, Bupati Muratara Segera Lakukan Penataan

VOSMEDIA.CO.ID_MURATARA – Bupati Devi Suhartoni bersama OPD Safari infrastruktur di Kecamatan Rawas Ilir, Jum’at (7 Juli …