MUSI RAWAS – Dari target kurang lebih 7.850 unit data BNBA yang diusulkan oleh Pemerintah Desa / Kelurahan melalui Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Rawas Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 ada sekitar 1.500 unit rumah yang sudah dilakukan perbaikan kondisinya dengan sumber dana dari APBD, DAK dan APBN.
Hal ini disampaikan Abu Hanifah, Kepala bidang perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kabupaten Musi Rawas, Kamis (20/09/2018.
Masih menurut Abu, Tahun 2018 Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Musi Rawas dibiayai oleh berbagai sumber yaitu dana DAK dan APBD sebanyak 237 unit yang dikelola oleh Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Musi Rawas dan 610 unit yang dibiayai oleh APBN melalui SNVT Dirjen Rumah Swadaya Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan lokasi kegiatan untuk dana APBD menyebar pada 10 Desa di 5 Kecamatan termasuk Kecamatan Megang Sakti , Dana DAK tersebar pada 6 Desa di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Muara Beliti, Selangit dan Tugumulyo.
“Sedangkan Dana APBN 652 unit yang tersebar pada 3 Kecamatan yaitu 500 unit pada Kecamatan Jayaloka, 60 unit di Kecamatan Purwodadi,”terangnya.
Sementara lanjutnya, ada 50 unit merupakan Kegiatan Pembangunan Baru (PB) Perumahan yang diperuntukkan untuk daerah tertinggal dan sulit berkembang Desa Sindang Laya, dan Mukti Karyadi Kecamatan Muara Lakitan.
Selain itu juga, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kegiatan RTHL merupakan program PemerintahPusat yang sepenuhnya mendapat dukungan dari Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan.
“Karena sejak penyusunan proposal sampai dengan pelaksanaan dan pendampingan di fasilitasioleh Dinas Perkim, hal ini berharap juga menepis isu di lapangan karena adanya oknum Caleg yang bicara dimasyarakat kalau program ini merupakan aspirasi dari oknum Caleg tersebut, terang Abu.
Lebih lanjut Abu menjelaskan, berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Tahun 2015 dari 199 Desa / Kelurahan ada 5150 unit rumah tidak layak huni.
Sedangkan usulan RTLH dari Pemerintah Desa / Kelurahan pada Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ada±7.850 unit RLTH pada 102 Desa / Kelurahan yang sudah memasukkan usulan sampai bulan September.
Untuk mencapai Renstra Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tahun 2017 telah mengajukan 1000 unit rumah Masyarakat Berpenghaslan Rendah (MBR) yang diperuntukkan pada Kecamatan yang menyampaikan data BNBA diatas 800 unit.
Hal ini karena ada ketentuan Pemerintah Pusat supaya Pemerintah Desa / Kelurahan berperan untuk mendata secara mandiri MBR yang membutuhkan bantuan RTLH.
Selain hal tersebut di atas pencapaian program RTLH diharapkan ada peran stakeholder di Kabupaten Musi Rawas contohnya Badan Pengelola CSR atau Investor, Badan Amil Zakat dan Dana Desa yang diharapkan dapat berkolaborasi melalui koordinasi alokasi dan pelaporan ke Bupati Musi Rawas melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Kami siap memfasilitasi berupa data alokasi dan tenaga pendamping yang profesional untuk pemberdayaan dimasyarakat sehingga program RTLH sukses dilaksanakan oleh stakeholder sebagai mitra pemerintah,”pungkasnya (Nov)