VOSMedia, BANYUASIN – Dalam Pelaksanaan pemungutan suara susulan di Kabupaten Banyuasin Sumsel, di tinjau langsung oleh KPU RI, Ilham dan Fritz dari Bawaslu RI.
Komisioner KPU Banyuasin Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarkat dan SDM Nurul Mubarok SE.,M.SI, mengatakan pemungutan suara dilaksanakan H+10 setelah 17 april 2019.Itu batas terakhir untuk mengadakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara ulang.
“Kebetulan di Banyuasin ini diakibatkan oleh salah cetak surat suara, salah cetaknya itu dibagian isi dalam surat suara caleg yakni berbeda dapil,” ungkapnya, saat dihubungi, Sabtu (27/4/19).
Kemarin pihaknya telah memutuskan di dapil 2 Banyuasin dilakukan pemungutan suara susulan, yang meliputi Kecamatan Suak Tape, Kecamatan Pulau Rimau, Kecamatan Tungkal Ilir dan Kecamatan Betung yang seluruh berjumlah 445 TPS.
Lebih lanjut dia menjelaskan namun ada berapa TPS di Tungkal Ilir, yakni di Desa Bentaian, ada susulan untuk TPS, DPRD Provinsi hanya 3 TPS yaitu DPRD dan 1 TPS untuk DPRI.Di Betung ada 2 TPS untuk DPRD Provinsinya yakni di Desa Rimba Asam, serta Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur 1TPS untuk PSU.
“Harapan kami hal ini tidak mengurangi tingkat pastisipasi dalam mencoblos dan tidak mengurangi rasa hikmat dalam pesta demokrasi,” terangnya(putra)