Home / POLITIK / KPU Sumsel Lanjutkan Proses Rekapitulasi Dua Kecamatan Di Kabupaten Empat Lawang

KPU Sumsel Lanjutkan Proses Rekapitulasi Dua Kecamatan Di Kabupaten Empat Lawang

VOSMedia, PALEMBANG – Proses Rekapitulasi surat suara di dua kecamatan di Kabupaten Empat Lawang, hari ini dilanjutkan dan dilimpahkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bersamaan dengan proses rekapitulasi suara tingkat provinsi dari 17 Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, usai menyelesaikan rekapitulasi suara di Kabupaten OI, proses rekapitulasi Kabupaten yang menyisakan 2 Kecamatan yakni Talang Padang dan Kecamatan Lintang Kanan berlangsung hari ini dan keesokan harinya.

“Perpanjangan rekapitulasi tingkat Kabupaten memang sampai tanggal 10 Mei, tapi karena ini sudah dilimpahkan ke KPU Sumsel jadi prosesnya bersamaan dengan rekapitulasi tingkat Provinsi.Ini kami ambil alih diruangan yang terpisah secara paralel karena KPU Sumsel akan membuka rekapitulasi Empat Lawang,”ungkapnya, Kamis(9/5/19).

Ia menjelaskan, satu Kecamatan yang belum sama sekali melakukan penghitungan yakni Kecamatan Talang Padang, sementara untuk Kecamatan Lintang Kanan telah selesai melakukan perhitungan namun belum disahkan karena sempat terjadi kericuhan akibat permasalahan di tingkat PPK.

“Jadi di Talang Padang itu belum sama sekali penghitungan ada 13 Desa,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, menjelaskan pihaknya akan ikut mengawasi proses rekapitulasi suara di dua  Kecamatan Kabupaten Empat Lawang tersebut.

“Untuk pengawasan rekap di Kabupaten Empat Lawang, Bawaslu Provinsi Sumsel ambil alih secara langsung, dan menonaktifkan sementara Bawaslu Empat Lawang sampai Proses rekap tingkat provinsi selesai,” ujar Iin.

Sedangkan untuk proses rekapitulasi tingkat provinsi dihari pertama ini, Iin menilai berjalan lancar, meski ada beberapa keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai dan semua keberatan yang disampaikan oleh saksi ini perlu dilanjutkan sehingga proses rekap bisa berjalan sukses.

“Keberatan saksi harus dijawab oleh KPU dan dimungkinkan melakukan pembetulan, apabila keberatan Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi, saat pembetulan oleh KPU namun saksi masih keberatan, kami mempersilahkan saksi mengisi form keberatan,”terangnya.(*)

About admin

Check Also

Bupati Muratara H. Devi Suhartoni Lantik 120 PPPK Tahun 2023, Di Halaman Perkantoran Pemkab Musi Rawas Utara

VOSMEDIA.CO.ID_MURATARA – Bertempat dihalaman Kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H. Devi Suhartoni lantik Pegawai …