VOSMedia,PALEMBANG-Peserta Jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehati (JKN-KIS),tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun2019.Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 mei-13Juni 2019, peserta JKN-KIS tatap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan difasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik keluar kota.Hal ini merupakan komitmen BPJS kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan diluarkota,makadapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan untuk daftar FKTP tersebut,dapat dilihat diaplikasi mudik BPJS kesehatan atau dengan menghubungi BPJS kesehatan Care Center1500400,” jelas Kepala BPJS kesehatan Cabang Palembang M.Ichwansyah Gani dalam Konfrensi Pers Mudik Nyaman Bersama kesehatan,senin (27/5/19).
Dia menuturkan,apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran diwilayah tersebut,atau peserta membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP,maka peserta dapat dilayanai di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,serta tindakan medis yang dieperolehnyo berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani, fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta”pungkasnya.(putra)