VOSMedia, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang siap melayani masyarakat apabila ingin mengajukan keberatan atas penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditahun 2019 ini.
Kabid PBB dan BPHTB BPPD Kota Palembang, Hairul Anwar, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu dan silahkan bertanya langsung ke Kantor BPPD Palembang terkait permasalahan tersebut, karena setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah pasti ada solusinya.
“Masyarakat silahkan datang ke kantor, ikuti mekanismenya, isi blangko keberatan, nanti tim kita akan terjun kelapangan untuk meninjau langsung,” ungkapnya, rabu (12/6/19).
Pasca penetapan penyesuaian PBB ini, Hairul mengungkapkan pihaknya setiap hari menerima keberatan dari masyarakat terkait hal itu dan biasanya setelah mereka mengisi blangko keberatan serta melengkapi persyaratan, tim BPPD akan langsung crosschek di lokasi Wajib Pajak (WP) tersebut.
“Semisal menurut PBB tersebut berada di Jalan Merdeka sedangkan, Objek Pajaknya berada di dalam, ini yang akan kita betulkan dan langsung kita kabulkan keberatannya itu,” jelasnya.
Sudah banyak masyarakat yang dikabulkan permohonannya, setelah di crosschek memang benar bahwa Objek Pajak itu berada ditempat yang berbeda dengan Data, tak menunggu mesti tahun depan PBB nya akan di benahi.
PBB itu tidak melihat siapa wajib pajaknya tapi melihat objek pajaknya dimana, itulah rata – rata kasus yang ditemui yakni pada saat WP membuat PBB, saat melampirkan 3 PBB tetangga, mereka terkadang ikut melampirkan PBB tetangga yang lain dan lebih dekat dengan jalan protokol maka otomatis Nilai NJOP nya ikut yang di depan.
“Hal Seperti ini akan kita betulkan, tidak ada masalah” tutupnya.(fly)