Pemasangan E – Tax kurang sosialisasi banyak Pedagang Keberatan.
VOSMEDIA, PALEMBANG – Dalam rangka menyikapi hasil pertemuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang beberapa waktu lalu pedagang kuliner Palembang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) yang tergabung dalam Persatuan Pengelola Rumah Makan Minang(PPRMM), asosiasi Pengusaha Pempek (ASPPEK), Paguyuban Bakso Solo Berseri(PBSB),dan Asosiasi pecel lele dan Asosiasi sate Madura mengadakan pertemuan lanjutan di Pempek Sentosa di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning , Kamis (8/8/9).
Dalam pertemuan ini para pedagang mempertanyakan sikap Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) pemerintah Kota Palembang atas pajak 10 persen dikenakan kepada konsumen yang sebelumnya tanpa disosialisasikan, dan secara tiba-tiba memasang alat e-tax dengan alat taping box ditempat usaha yang semula secara manual.
Imbron, salah satu pedagang pempek di dikawasan Jalan Ahmad Yani mengatakan sejak dipasang alat E – Tax Omset berjualan mereka mengalami penurunan hal ini dikarnakan pegawai yang tidak terlalu mahir teknologi untuk mengunakan alat tersebut.
“Jadi kami tidak memasang alat tersebut, karena kami tidak ingin direpotkan dan membuat pegawai kami tidak nyaman saat bekerja,” ujar Imbron.
Ditempat yang sama, Eri, Persatuan Pengelola Rumah Makan Minang(PPRMM), menambahkan kalau untuk pelaku usaha menengah kebawah ini dari 2014 sudah terjadi penurunan omset dan pendapatan, bisa dikatakan turun 30 persen hingga 45 persen tanpa ada e-tax ini sudah turun, apalagi ada alat e-tax ini. PPRM ini bersedia membayar pajak jika seperti tahun sebelumnya.
Sementara itu, H. Idasril Ketua FK-PKBP, berharap kepadaPemkot Palembang , yakni adanya penjelasan utuh terhadap alat e-tax ini, logika secara manajemen yang dikenakan ini manajemen belum mapan dan masih tradisional.
“Kini, dibebankan dengan alat yang secanggih, harusnya pemerintah kota harus bijak walaupun ingin menerapkan harus klarifikasi seperti apa, kalau berkaca dengan Perda kan jelas omset yang dikenakan yakni 3 juta perbulan dan aturannya yang mana, apa yang bisa kita pegang, ini yang meresahkan dari pelaku usaha kuliner,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, Harus diperjelas, Tidak bisa dengan pernyataan, tetapi dengan aturan yang jelas sehingga tidak berdampak pada pelaku kuliner.
“Kenapa menolak inilah salah satunya, kita ingi peraturan yang jelas. Kita minta walikota mengambil langkah karna ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak”tutupnya.(Fu)