Home / EKONOMI / Hak Pekerja Harus di Kembalikan Kepada Pancasila dan UU 1945

Hak Pekerja Harus di Kembalikan Kepada Pancasila dan UU 1945

VOSMedia,PALEMBANG-Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) Sumsel Abdulah Anang menjelaskan, sampai saat wacana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan belum ada drafnya. Namun pihaknya tidak mau kecolongan kedua kali, karena sudah pernah terjadi revisi UU Ketenagakerjaan tidak melibatkan stakeholder.

“Kadang-kadang pembuat kebijakan baik itu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif tidak melibatkan stakeholder. Padahal ada Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST) adalah forum komunikasi dan konsultasi antara pemangku kepentingan tripartit (serikat pekerja, pengusaha dan Pemerintah) di pusat dan daerah, ” ungkapnya, saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (28/8/2019).

Lebih lanjut dia mengungkapkan,kalau ada revisi harus dilakukan pembahasan Tripartit. Pasalnya, revisi itu harua menguntungkan kedua pihak. “Kita sepakat dalam LKST daerah, revisi UU itu harus ada kajian secara akademisi.”Silahkan revisi, apalagi menguntungkan pekerja. Kalau merugikan jelas kita menentang,” tegasnya.

Dia menerangkan, pihaknya ada masukan ke pemerintah, agar membatalkan revisi jika tanpa melibatkan Tripartit nasional. “Kita ingin hak pekerja dikembalikan kepada Pancasila dan UU 1945 dalam praktek tenaga kerjaan. Revisi silahkan kalau untuk kemajuan perusahhaan dan pekerja,”

“Apindo Sumsel juga setuju untuk mengajak serikat pekerja dalam pembahasan rencana revisi ini. Kita juga tidak akan melakukan gerakan gerakan, kalau pemerintah mendengar aspirasi kami,”tutupnya.(putra)

About admin

Check Also

PARIPURNA HUT KE-11 MURATARA, BUPATI H. DEVI SUHARTONI : TERIMAKASIH KEPADA SELURUH MASYARAKAT YANG TELAH BERKONTRIBUSI MEWUJUDKAN CITRA MURATARA BERHIDAYAH

VOSMEDIA.CO.ID_MURATARA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa digedung DPRD Kabupaten …