VOSMedia,PALEMBANG – Melihat intensitas kabut asap dan kualitas udara di Kota Palembang masih sangat berbahaya yang berdasarkan Informasi Konsentrasi Ponikulat PM 10 yang masuk dalam level berbahaya untuk kesehatan, Pemerintah kota Palembang kembali mengambil langkah untuk memperpanjang waktu libur belajar bagi siswa baik di tingkat Paud, TK/PAUD, SD, serta SMP/MTs, selama tiga hari kedepan.
Hal itu didasarkan atas Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Walikota Palembang H. Harnojoyo, bernomor : 45 /Disdik/2019, yang ditujukan untuk kepala Paud, TK/PAUD, SD, serta SMP/MTs Negeri dan Swasta di Kota Palembang, perihal edaran perpanjangan libur belajar mengajar terkait kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto membenarkan Surat edaran Walikota Palembang tersebut dan menjelaskan waktu libur sampai dengan jum’at 18 Oktober 2019.
“Sedangkan untuk tingkat SMA atau MAN kewenangannya ada di Pemerintahan Provinsi. Tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi jika kabut asap masih menyelimuti Palembang,” jelasnya.(16/10/19).
Disampaikan juga oleh Zulinto, bagi guru dan para pegawai akan tetap melaksanakan aktifitas seperti biasa, namun untuk batas absensi finger print pagi pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
“Hal itu pun telah kita laporkan juga kepada Pak Wali, dan telah mendapat persetujuan juga dari Walikota Palembang H Harnojoyo,” pungkasnya.(db)