TUNTAS.CO.ID_MURATARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat menerima kunjungan dari Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musirawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat, (21/10/2022).
Kunjungan kerja (Kunker) dipimpin langsung Ketua Komisi 1 DPRD Muratara, H Herman Syamsiar MPdi didampingi sekretaris dan anggota komisi 1, serta pendamping dari Sekretariat DPRD Muratara.
Kedatangan mereka disambut baik Kepala DPMD Lahat, Darul Effendi SE Msi melakui Sekretaris, Zubhan Awali SSTP Msi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa, Arie Efendi SIP dan Kabid Kerjasama Desa, Ahmad Firdaus.
Tujuannya, dalam rangka konsultasi, koordinasi, dan diskusi membahas tentang seputar tata cara pencairan, penggunaan, pemanfaatan dan pengawasan Dana Desa (DD).
Kemudian Alokasi Dana Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Ketua Komisi 1 DPRD Muratara, H Herman Syamsiar MPdi mengucapkan terima kasih karena sudah disambut dan dijamu dengan baik.
“Tujuan kami ingin sharing dan konsultasi serta menerima masukan tentang peraturan dan masalah penggunaan dana desa, ADD dan BUMDes/BUMDesma,” tandasnya.
Terlebih lagi, sambung dirinya, segala kaitannya dengan hal diatas, DPMD Lahat begitu baik sekali dalam pelaporan maupun penggunaan.
“Apalagi, banyak sekali BUMDes dan BUMDesma tumbuh subur di Kabupaten Lahat, oleh karena itulah kami ingin mempelajari sekaligus sharing,” beber H Herman Syamsiar.
Sementara itu, Kepala DPMD Lahat, Darul Effendi SE Msi diwakili Sekretaris, Zubhan Awali SSTP Msi mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke DPMD.
Dimana menjadi sebuah kebanggaan, dapat dijadikan rujukan dalam menangani Dana Desa dan BUMDes.
“Disini kebetulan ada kepala bidang yang ahli mengetahui hal itu, dari mulai aturan hingga mekanismenya,” ungkapnya.
Senada, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Arie Efendi SIP memaparkan tentang aturan baik dari pusat maupun dari Peraturan Bupati (Perbup), tentang pengelolaan dana desa, sistem keuangan desa dan pelaporan serta upaya dalam mengawal administrasi dan pelaporan DD dan ADD.
“Semuanya telah ada aturan baku mengatur itu semua, sehingga setiap desa yang menerima DD dan ADD, mereka telah mengetahui apa mesti dikerjakan dan berkonsultasi dengan kita,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Kerjasama Desa, Ahmad Firdaus MM menjelaskan, tentang aturan dan tata cara membentuk BUMDes dan BUMDesma diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No 11/2020 tentang BUMDes, dan juga menjelaskan tentang Kemendagri No 96/2017 tentang Kerjasama Desa dan Kerjasama Antar Desa.
“Pada PP No 11/2021, secara garis besar diatur ketentuan cara mendirikan, cara mengatur pendirian, cara menata modal dan tentunya payung hukum yang diperlukan dalam mendirikan BUMDes,” terangnya.
Bahkan, sambung dia, dalam peraturan ini dijelaskan juga arah mencapai BUMDes yang memperoleh status badan hukum khusus.
Aturan ini diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes PDTT).
“Lalu apa sebenarnya BUMDes itu sendiri menurut PP No 11/2022? Nah, menurut peraturan ini BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki desa dan masyarakat desa, dimana semua harga kekayaannya menjadi milik masyarakat desa,” ucap Ahmad Firdaus.
Ahmad Firdaus menambahkan, untuk BUMDes Bersama adalah BUMDes yang didirikan oleh dua atau lebih desa.
Jika BUMDes biasanya didirikan oleh satu desa, maka jika ada dua desa memiliki kepentingan usaha yang sama, maka dapat mendirikan BUMDes Bersama.
“Atau, adanya usaha atau aset peninggalan dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan yang memerlukan pengelolaan antar desa,” tutupnya.
(*)