VOSMEDIA.CO.ID_MURATARA – Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni menghadiri rapat bersama empat lembaga pusat sekaligus, di Gedung A Lt.3 Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (21/02/2023).
Kehadiran orang nomor satu di Muratara ini mewakili Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk menghadiri undangan dari Kemendagri bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB dan Bappenas dalam kegiatan Diskusi Terbatas Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD).
Tampak hadir Dewan Pengurus Apkasi di antaranya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Wakil Ketua Umum), Bupati Mempawah, Hj. Erlina (Wakil Ketua Umum), Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Wakil Ketua Umum), Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Wakil Ketua Umum), Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni (Wakil Sekjen).
Bupati Buru Selatan, Hj. Safitri Malik Soulisa (Wakil Bendum), Bupati Tanah Datar, Eka Putra (Korwil Sumatera Barat), Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya (Korwil Sumatera Utara), Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor (Sekretaris Bidang Pembangunan Desa & Transmigrasi) didampingi Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang.
Mewakili Ketua Umum Apkasi yang berhalangan hadir Bupati Tangerang Ahmed Zaki, menyampaikan apresiasi kepada Mendagri yang dalam hal ini difasilitasi melalui Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang telah berupaya memfasilitasi pertemuan lintas K/L untuk membahas dan mencari solusi atas beberapa masalah yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan Dana Transfer ke Daerah.
Tampak hadir dari kementrian, Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto, Direktur Dana Transfer Khusus Kemenkeu Purwanto serta perwakilan lainnya dari Kemendagri, Kemenpanrb dan Bappenas.
Dalam kesempatan ini Apkasi ingin membahas tentang PMK 211 dan PMK 212 terhadap DAU yang ditentukan serta SE Mendagri tentang pembiayaan Pilkada sebesar 40% yang harus dianggarkan dalam belanja APBD Tahun 2023, di mana bagi daerah kabupaten yang indeks keuangannya rendah, sangat sulit memenuhi amanat PMK dan SE Mendagri tersebut. (*)