VOSMEDIA.CO.ID_MURATARA – Rapat Paripurna DPRD Muratara dalam rangka mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Muratara Tahun angaran 2022, dan penandatanganan nota kesepahaman program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, diruangan rapat Paripurna DPRD Muratara, Dihadiri oleh 13 orang orang anggota DPRD dari 25 orang anggota DPRD Kabupaten Muratara, Senin (27/3/2023).
Sukri Alkap Wakil Ketua I DPRD Muratara mengatakan Rapat Paripurna DPRD Muratara dalam rangka mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Muratara Tahun angaran 2022, dan penandatanganan nota kesepahaman program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Berdasarkan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada pasal 57 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
Dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah dalam mengurus dan mengatur urusan pemerintahan adalah membuat kebijakan daerah dalam rangka untuk memberikan pelayanan peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk menjaga masyarakat.
Salah satu tentang tata tertib DPRD pada pasal 54 merupakan salah satu tugas dan wewenang yaitu penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah bersama antara pemerintah dengan tim Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang mana pembahasannya telah disepakati dan diskusi dan rapat bersama sebanyak 6 rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara hasil pembahasan dimaksud disusun menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dengan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Muratara.
“Ini merupakan tindak lanjut dari proses dan mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang pembahasannya telah dilaksanakan oleh tim Pemerintah Kabupaten Muratara,” ujar Sukri
Sementara itu, Agus cik salah satu anggota DPRD dari partai Demokrat menyampaikan hasil pembahasan badan pembentukan peraturan daerah DPRD terhadap rancangan program pembentukan peraturan daerah dan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Muratara tahun 2023.
Didalam Perundang-undangan menyatakan bahwa program legislatif daerah yang selanjutnya disebut adalah instrumen program peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/ kota yang disusun secara rencana perpadukan sistematis selanjutnya pada pasal 37 bahwa hasil penelitian tentang program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dengan pemerintahan daerah yang disepakati dan selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD nomor 24 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD menyatakan bahwa salah satu tugas badan pembentukan peraturan daerah adalah koordinasi untuk mengisi program legistrasi daerah antara DPRD dengan pemerintah Kabupaten Musi rawas Utara. Dalam rangka pembentukan peraturan daerah tahun 2023, maka kami telah melaksanakan pembahasan dengan Pemkab Muratara pada rapat kerja yang dilakukan pada hari Rabu 1 Maret 2023.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muratara adalah sebagai berikut : 1. Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022. 2. Raperda pajak dan retribusi daerah, 3. rapat pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara. 4. Rapperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Muratara. 5. Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun Anggaran 2023, 6. Serta anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
“Program pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam sistem kesatu merupakan instrumen program dan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara tahun 2023,” ucap ketua DPRD Muratara.