VOSMEDIA.CO.ID_MURATARA – Konflik lahan antara masyarakat dan PT. BSS tidak kunjung usai, hingga saat ini, semakin meruncing dikarenakan Pihak PT. BSS tidak kunjung merealisasikan kewajibannya terhadap lahan plasma.
Masyarakat berinisiatif untuk menaikkan perkara ini pada tingkatan pemerintah daerah untuk dipasilitasi penyelesaiannya.
Senin (6/2/2023). Pemerintah Muratara Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan Rapat lintas Komisi membahas sengketa lahan PT. BSS dan masyarakat yang diwakili oleh Yuhan Alya, dipimpin langsung oleh M. Ruslan.
Amri Sudaryono selaku anggota dewan dari Komisi III geram Lantaran struktural yang mempuni tidak hadir langsung pada rapat Tersebut.
“Seharusnya pimpinan PT. BSS yakni Saudara Wilson hadir dalam rapat ini,” cetus Amri.
Pihak perusahaan hanya menghadirkan kuasa hukum PT. BSS melalui surat kuasa berbentuk scan. Sontak hal ini membuat geram Amri Sudaryono, sehingga legalitas rapat agar ditunda sampai pihak perusahaan menghadirkan langsung saudara Wilson.
Sementara itu, pimpinan rapat, Ruslan menegaskan agar permasalahan ini dapat selesai hari ini juga.
“Apalagi kita ketahui bahwa lahan sah milik Bapak Yuhan Alya yang awalnya diserahkan kepada pihak PT. BSS dengan janji akan diplasmakan sejak tahun 2003 hingga tahun 2023, letak dan lokasi plasma pun tidak jelas. Wajar kalau pemilik lahan sah mengklaim lahan itu, agar pihak perusahaan memberi solusi terbaik,” tegas Ruslan.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat internal antara lintas komisi dan pemda untuk mencari solusi serta mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk menindak tegas pihak perusahaan.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Devi Arianto dari Fraksi PDIP, Joni Joko Susilo dari Fraksi PBB, Amri Sudaryono dari Fraksi Demokrat, H. Dadang Hirawan dari Partai Hanura Fraksi PBB, Riduan dari Fraksi PDIP, Hadi Subeno dari Fraksi PBB, Wahyu selaku Sekretaris Perizinan, Hasbi Hasidiqi dari Bagian Pemerintahan, Murtopo dari Pertanian serta Agustiar selaku Kuasa Hukum PT. BSS dan Yuhan (*)