VOSMedia, PALEMBANG – Menikah Dini atau menikah dibawah umur, sebenarnya dapat dilaksanakan dan didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA), namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin bawah umur tersebut untuk melangsungkan pernikahan.
Hal itu dikatakan, salah seorang Penghulu di KUA Kota Palembang, Nasrullah, di Kantor Camat Seberang Ulu (SU) II, Palembang.
“Pasangan calon pengantin menikah bawah umur itu, standar umurnya kalau mempelai perempuan berusia minimal 16 Tahun dan Laki-laki minimal 19 Tahun,” ungkapnya, Selasa (2/4/19).
Dikatakan Nasrullah, persyaratan pertama yakni harus sama-sama disetujui dari orang tua kedua belah pihak dan diajukan ke Lurah setempat, jika disetujui dari Lurah kemudian memberikan surat pengantar ke KUA Setempat.
Setelah disetujui, Pihak kelurahan akan memberikan, Surat Permohonan Kehendak Nikah (N2) ke pihak Pencatat Nikah yang ada di KUA Setempat, kemudian pihak KUA akan memberikan surat pengantar yang namanya surat N1, N2 dan N3 dan Surat N8 jika antara syarat tersebut belum terpenuhi, seterusnya akan dibawa ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi atau izin menikah bawah umur dan harus melalui sidang.Tinggal menunggu keputusan hakim, apakah diizinkan atau tidak karena harus melalui proses sidang.
“Kalau mereka tidak mendapat izin dari pengadilan, maka kita tidak bisa menikahkan pasangan tersebut. Sebaliknya jika pengadilan mengizinkan, maka kita akan nikahkan,” terangnya.