Home / SOSIAL / DPRD Muratara Perjuangkan Hak Masyarakat Terkait Penggunaan Jalan, Pihak Perusahaan Dicecar

DPRD Muratara Perjuangkan Hak Masyarakat Terkait Penggunaan Jalan, Pihak Perusahaan Dicecar

MURATARA - Komisi III DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus memperjuangkan keresahan masyarakat soal kerusakan jalan dari Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu hingga ke wilayah Kecamatan Nibung dan Rawas Ilir. Hari ini, Selasa (21/6/2022), DPRD memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat merusak jalan tersebut sebagai tindak lanjut dari sidak mereka beberapa waktu lalu. "Ini akan kami giring terus supaya mereka bertanggung jawab memelihara jalan itu, kami adalah wakil rakyat, perjuangan kami ini demi kepentingan masyarakat," kata Ketua Komisi III DPRD Muratara, Andika Saputra. Andika mengatakan, menurut warga kerusakan jalan itu diperparah oleh kendaraan-kendaraan bermuatan berat dari aktivitas perusahaan kelapa sawit, angkutan batubata, dan lain-lain. Dari sidak yang mereka lakukan sebelumnya, telah melihat langsung jalan tersebut lalu lalang dilewati truk-truk bermuatan buah sawit, kernel sawit, CPO, batubara dan lain-lain. "Jalan itu sudah hancur, kalau pemeliharaannya mau dibebankan kepada pemerintah daerah, keuangan kita terbatas, maka perusahaan harus bertanggung jawab memperbaikinya," tegas Andika. Komisi III menyayangkan pimpinan perusahaan yang seharusnya datang dipanggil ke kantor DPRD dalam rapat ini justru diwakilkan oleh orang-orang yang tidak bisa mengambil keputusan. "Yang datang tidak bisa mengambil keputusan, inilah yang jadi masalah, mereka hanya menampung kemudian melaporkan kepada pimpinan, beginilah susahnya kita, seolah tidak menghargai kami DPRD," katanya. Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muratara, Julius Wahyudi menerangkan pihaknya belum memiliki data perusahaan mana saja yang terlibat merusak jalan tersebut. "Ini tentu tidak bisa kita sama ratakan, karena setiap perusahaan berbeda intensitas penggunaan jalan itu, mungkin ada yang paling berdampak, ada yang sesekali saja, itu akan kita petakan dulu," ujarnya. Julius menyatakan pada tahun anggaran 2022 ini, tidak ada APBD Muratara untuk merawat jalan dari Simpang Nibung hingga wilayah Kecamatan Nibung yang rusak parah tersebut. Menurut dia, setiap perusahaan yang beraktivitas melewati jalan milik pemerintah harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya. "Tapi sesuai porsi masing-masing, karena di sini bukan hanya satu perusahaan saja yang memanfaatkan jalan itu, kontribusinya nanti juga sesuai dengan aktivitas perusahaan masing-masing," katanya. Sementara itu, dari masing-masing perwakilan perusahaan menyatakan bahwa mereka yang diutus menghadiri rapat tersebut hanya sebatas menampung kesimpulan rapat, tidak bisa mengambil keputusan. (*)

VOSMEDIA.CO.ID_MURATARA – Komisi III DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus memperjuangkan keresahan masyarakat soal kerusakan jalan dari Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu hingga ke wilayah Kecamatan Nibung dan Rawas Ilir.

Hari ini, Selasa (21/6/2022), DPRD memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat merusak jalan tersebut sebagai tindak lanjut dari sidak mereka beberapa waktu lalu.

“Ini akan kami giring terus supaya mereka bertanggung jawab memelihara jalan itu, kami adalah wakil rakyat, perjuangan kami ini demi kepentingan masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPRD Muratara, Andika Saputra.

Andika mengatakan, menurut warga kerusakan jalan itu diperparah oleh kendaraan-kendaraan bermuatan berat dari aktivitas perusahaan kelapa sawit, angkutan batubata, dan lain-lain.

Dari sidak yang mereka lakukan sebelumnya, telah melihat langsung jalan tersebut lalu lalang dilewati truk-truk bermuatan buah sawit, kernel sawit, CPO, batubara dan lain-lain.

“Jalan itu sudah hancur, kalau pemeliharaannya mau dibebankan kepada pemerintah daerah, keuangan kita terbatas, maka perusahaan harus bertanggung jawab memperbaikinya,” tegas Andika.

Komisi III menyayangkan pimpinan perusahaan yang seharusnya datang dipanggil ke kantor DPRD dalam rapat ini justru diwakilkan oleh orang-orang yang tidak bisa mengambil keputusan.

“Yang datang tidak bisa mengambil keputusan, inilah yang jadi masalah, mereka hanya menampung kemudian melaporkan kepada pimpinan, beginilah susahnya kita, seolah tidak menghargai kami DPRD,” katanya.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muratara, Julius Wahyudi menerangkan pihaknya belum memiliki data perusahaan mana saja yang terlibat merusak jalan tersebut.

“Ini tentu tidak bisa kita sama ratakan, karena setiap perusahaan berbeda intensitas penggunaan jalan itu, mungkin ada yang paling berdampak, ada yang sesekali saja, itu akan kita petakan dulu,” ujarnya.

Julius menyatakan pada tahun anggaran 2022 ini, tidak ada APBD Muratara untuk merawat jalan dari Simpang Nibung hingga wilayah Kecamatan Nibung yang rusak parah tersebut.

Menurut dia, setiap perusahaan yang beraktivitas melewati jalan milik pemerintah harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya.

“Tapi sesuai porsi masing-masing, karena di sini bukan hanya satu perusahaan saja yang memanfaatkan jalan itu, kontribusinya nanti juga sesuai dengan aktivitas perusahaan masing-masing,” katanya.

Sementara itu, dari masing-masing perwakilan perusahaan menyatakan bahwa mereka yang diutus menghadiri rapat tersebut hanya sebatas menampung kesimpulan rapat, tidak bisa mengambil keputusan. (*)

About admin

Check Also

Bupati Musi Rawas Utara H. Devi Suhartoni : Harapkan Kreatifitas Pelajar Pada Acara Gebyar Pelajar Batch II Muratara, Dimeriahkan Artis Ibu Kota

VOSMEDIA.CO.ID _MURATARA – Dalam kegiatan Gebyar pelajar Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Batch II dan …