Home / PALEMBANG / Framing Media Tetap Harus Diolah Dengan Fakta dan Realitas Di Lapangan

Framing Media Tetap Harus Diolah Dengan Fakta dan Realitas Di Lapangan

VOSMedia, PALEMBANG – Framing adalah sebuah keniscayaan, dan hal itu di lakukan sejak dulu, framing adalah sebuah bingkai dari sebuah realitas, diolah untuk menjadi sudut pandang yang akan di publikasikan.

Pakar KomunikasI UIN Raden Fatah, Dr. Yenrizal mengungkapkan hal itu, saat Diskusi yang digelar oleh IKA Fisip Unsri dan Bung FK, membahas soal Framing Politik di Media, di Volum Coffe senin (14/10).

“Framing dibarengi dengan fakta dan data lengkap ini masih diterima, namun jika fakta dan data tidak ada, jika diungkapkan maka ini yang dikatakan Hoak,”ungkapnya.

Semisal untuk dunia politik, lanjut Yenrizal seorang politisi akan mengunakan media untuk pencitraan dengan melakukan framing framing yang bisa diterima oleh masyarakat, itu sah saja, namun ketika media dijadikan kampaye hitam untuk pihak lain ini yang tidak benar, dan media juga harus memegang teguh kaedah kaedah yang ada dalam dunia jurnarlistik.

Sementara itu, Wartawan Utama, Maspril Aries Maspril, mengatakan secara etis tidak ada berita berbayar yang ada itu Iklan, nah kebanyakan ada keterkaitan, framing yang dibuat oleh wartawan sesuai dengan keinginan media. Framing itu menseleksi dari fakta dan realitas, diambil dan direkontruksi maka kita ambil dan kita seleksi, seleksi ini lebih kepada kapasitas dan kapabelitas dari seorang jurnalis itu sendiri atau dari medianya, karena kita harus sadar media massa itu adalah entitas ekonomis sekaligus entitas politik.

“Dari sebanyak realitas yang diambil di seleksi mana yang bisa menonjol, isu apa yang terlihat seksi untuk diberitakan, kemudian dibuatlah framing atau bingkai yang bisa membuat isu kontroversial,” terangnya.

Menurut Dr Nasir seorang Pakar Bahasa, mengatakan framing adalah sebuah stategi di media, bagaimana informasi yang disampaikan di media massa bisa di terima oleh masyarakat dan tidak bias, dan framing itu bisa diterima bukan untuk kepentingan wartawan, atau media namun untuk kepentingan orang banyak atau lebih tinggi lagi.

“Karya jurnalistik adalah kerja kolektif, tidak bisa seorang wartawan, pimpinan media bisa membuat framing tanpa kerja kolektifitas tim media,” katanya

Sedangkan Framing kalau dilihat secara Hukum, Pakar Hukun UIN Raden Fatah, Dr Sadi Is, SHI, MH memaparkan bahwa pada pasal 1 ayat 3, menjelaskan Indonesia adalah negara hukum, untuk media sudah ada UU pers no 40 tahun 1999, maka sulit untuk mempidana framing pada media.

“Sulit untuk mempidana, karena framing itu bukan suatu yang bisa dipidana,” ungkapnya

Framing yang diliput itu fakta, namun kadang tidak untuk kepentingan masyarakat, namun di framing agar masyarakat menerima dan naik kepermukaan, dari segi UU, framing ini sulit untuk di pidana

“Dalam UU pers itu, teman teman pers harus dapat mengolah data yang ada untuk kepentingan yang memesan, ini tidak hoax namun ini fakta yang diolah dan menjadi konsumsi publik,”tutupnya.(fly)

About admin

Check Also

Bupati Muratara H. Devi Suhartoni Lantik 120 PPPK Tahun 2023, Di Halaman Perkantoran Pemkab Musi Rawas Utara

VOSMEDIA.CO.ID_MURATARA – Bertempat dihalaman Kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H. Devi Suhartoni lantik Pegawai …