VOSMedia, MUSI RAWAS – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Secara pribadi, penulis sebagai perwakilan pemuda desa Se kabupaten Musi Rawas sangat mengapresiasi dengan berjalannya proses demokrasi dalam pemilihan serentak BPD di kab. Musi rawas ini sesuai dengan Undang – undang No 6 thn 2014 tentang Desa”.
Tetapi tidak jarang juga ada beberapa oknum nanti akan menjadikan moment pemilihan atau pasca pemilihan serentak ini akan ada pemanfaatan moment politik terjadinya pembangunan eskalasi suara masa untuk Pilkada kab. Musi rawas nanti. Sangat disayangkan jikalau hal ini benar terjadi.
Berdasarkan di dalam undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa tersebut mengenai larangan, anggota BPD tidak boleh menyalah gunakan wewenang sebagai perwakilan desa untuk mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan, jikalau dikemudian hari benar adanya terjadi, maka kita akan meminta kebijakannya untuk di berhentikan sebagai anggota BPD dan melaporkan timses dari calon kontestasi Pilkada 2020 tersebut kepada pihak Panwaslu sesuai peraturan yang berlaku.
Selamat berdemokrasi.
Penulis :
Yerri andro fozza – Perwakilan Pemuda Demokrasi