VOSMedia, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus berupaya memberantas pungutan liar (Pungli) di Kota Palembang, salah satunya di sekolah – sekolah yang ada di Kota Palembang.
Hal itu disampaikan, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, saat sidak di SMPN 29 Palembang.
“Saya akan perjelas mengenai yang beredar selama ini adanya kebiasaan sekolah yang mengambil uang SPP, sumbangan pembangunan, biaya les sekolah, daftar ulang, iuran HUT sekolah, biaya ujian semester, biaya ujian tengah semester, biaya LKS dan seragam,” ungkapnya, Jumat (21/6/19) sore.
Dikatakan Fitri, hal itu sudah dijelaskan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 29 dan seluruh guru terkait aturan yang dilakukan Pemkot Palembang melalui Diknas Palembang tegak lurus dengan aturan Kementrian Pendidikan, jadi tidak boleh ada pungutan apapun, dalam bentuk apapun dan alasan apapun.
Sedangkan untuk permasalahan seragam bagi siswa SMP putih dan biru serta SD putih dan merah, serta baju olahraga, seragam putih biru SMP serta merah putih untuk SD semuanya bisa dibeli wali murid diluar sekolah.
“Untuk seragam yang lain kita hapuskan.Kalau seragam olahraga bisa dibeli di koperasi. Jadi tidak ada lagi, jas, rompi, batik dan seragam koko.Kalau mau pakai pakaian muslim, itu bawahanya tetap biru dan merah,”urainya.
“Jadi tidak boleh ada pungutan apapun.Tidak diperbolehkan dengan alasan apapun,” lanjutnya.
Fitri menjelaskan, kalau ada kesepakatan dengan komite, biaya itu bisa dicari diluar sekolah misalnya dengan CSR, tidak boleh dibebankan dengan wali murid.
Tadi disampaikan oleh Inspektorat kalau masih ada biaya yang dilakukan, itu pungli.Kalau pungli itu pidana korupsi.
“Aturan ini sudah ada sejak lama. Bahkan sudah ada surat edaran dari Diknas, tapi ini masih ada sekolah yang mencuri-curi kesempatan, “tutupnya.(fly)