VOSMedia, PALEMBANG – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta Pemilu, baik calon presiden (Capres) maupun calon anggota legislatif (Caleg) memiliki keterbatasan ruang. Tidak hanya dilarang terpasang di fasilitas pendidikan, rumah ibadah, tetapi APK juga tak diperbolehkan dipasang di pohon dan tiang listrik.
Namun pada kenyataannya, menjelang hari pelaksanaan Pemilu, APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik tiap sudut kota semakin banyak, dan seakan fenomena ini tak bisa dihindari dan terjadi hampir di pelosok tanah air Indonesia, termasuk juga di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Menyikapi hal ini, Koordinator Wilayah Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (Korwil JAPRI Sumsel) ‘tandai’ dengan stiker APK yang dinilai melanggar serta dipasang dengan dipaku di pohon-pohon.
“Hari ini kami (JAPRI Sumsel) sengaja turun ke jalan, dan menandai APK-APK, terkhusus yang ada di Kota Palembang yang dinilai melanggar, dengan cara menempeli stiker yang kami buat,” ujar Haris Saputra Ketua Korwil JAPRI Sumsel, Kamis (11/04/2019).
Lanjutnya lagi, sebanyak 1000 stiker sudah disiapkan oleh pihaknya, untuk menandai APK-APK yang melanggar.
“Jumlah stiker yang kami buat tentu tak bisa menandai seluruh APK yang melanggar. Untuk itu, dengan jumlah ini kami hanya tandai APK-APK pelanggar yang terpasang di jalan-jalan protokol saja,” jelas Haris.
“Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat luas, bahwa APK-APK yang terpasang dan kami tandai ini adalah sebuah pelanggaran. Dan informasi ini mungkin dijadikan dasar oleh masyarakat dalam menentukan calon wakilnya,” timpal Haris lagi.
Dijelaskannya lagi, aturan mengenai larangan pemasangan di pohon dan tiang listrik ini kan sudah jelas, ditambah lagi pemasangan APK dengan memaku pohon, yang melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tapi para peserta Pemilu seakan cuek.
“Dan sebaiknya, masyarakat tak perlu memilih para peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran ini. Hal sepele saja mereka langgar,” tandas Haris.(rill)