Home / POLITIK / KPU Sumsel Harap Bawaslu Intropeksi

KPU Sumsel Harap Bawaslu Intropeksi

VOSMedia,PALEMBANG – Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang ke lima Komisioner KPU Kota Palembang hingga berujung penetapan sebagai tersangka dinilai KPU Sumatera Selatan (Sumsel) keliru.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Amrah Muslimin beserta Komisioner KPU Sumsel lainnya dan Komisioner KPU Palembang memberikan klarifikasi tentang permasalahan tersebut dalam konferensi pers, Minggu (16/6/2019).

Amrah mengatakan, sejatinya Bawaslu dan KPU adalah dua lembaga yang bersama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu, dalam hal ini harusnya ada tindakan lebih dari Bawaslu melakukan tindakan pencegahan, dan ini tidak dilakukan Bawaslu.

“Bawaslu hanya sebagai pengawas, harusnya kalau ada persoalan melakukan tindakan pencegahan, Kami berharap temen-temen Bawaslu melakukan introspeksi,” ujarnya.

Amrah juga menjelaskan berdasarkan pernyataan dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dimana DKPP adalah lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajaran. Bawaslu tidak paham alur sehingga menetapkan ini sebagai tindak pidana pemilu atau Kode Etik.

“Harusnya dilaporkan dulu ke DKPP, kalau DKPP melihat ini ada indikasi atau tindakan Pidana pemilu baru dapat merekomendasikan kepada Gakkumdu dan tentu jadi pertimbangan apakah tindakan dapat kita simpulkan dalam pelanggaran Kode etik,” jelasnya.

Amrah kembali meluruskan, yang harus dilakukan KPU kota bukanlah ke Gakumdu melainkan ke DKPP, sehingga putusan DKPP itulah menjadi alas Gakkumdu menemukan pasal-pasal dan bukti kuat bahwa KPU Kota Palembang melakukan dugaan tindakan pidana pemilu.

“Ini Pelanggaran kode etiknya saja belum, tiba-tiba dilakukan penetapan tersangka, ini jadi perhatian, kami menyadari keterbatasan penyidik untuk melakukan penyidik pidana pemilu, karena baik Polres maupun Polda itu tidak ada bagian Reskrim secara khusus yang membahas Pemilu yang ada seperti Tipikor dan Pidum. Pemilu ini spesial. Tapi kami tetap menghormati,” tandasnya.

Sementara Komisioner Divisi Hukum dan Pengawas KPU Sumsel Hepriyadi menjelaskan, Pasal 510 Undang-undang Pemilu yang dikenakan kepada 5 komisioner KPU Kota Palembang mengandung 3 unsur pokok yaitu pertama ada orang yang melakukan, kedua dilakukan dengan sengaja dan hilangnya hak pilih.

Menurut Hepriyadi dari unsur – unsur pasal tersebut tidak ada indikasi bahwa KPU Kota Palembang melakukan tindakan melanggar.

“Kehilangan hak pilih itu dia jadi ada menjadi tidak ada, misalnya orang berumur 17 sudah ada KTP terdaftar dalam DPT tapi dicoret KPU Kota Palembang itu artinya menghilangkan dan kejadiannya tidak demikian. Kemudian tentang unsur sengaja ini berkaitan dengan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL), tetapi laporan dari Bawaslu tidak memenuhi syarat. Permasalahan menghilangkan hak pilih harus didiskusikan lagi,” tegasnya.(Fu)

About redaktur

Check Also

Tinjau Pasar Tradisional, Bupati Muratara Segera Lakukan Penataan

VOSMEDIA.CO.ID_MURATARA – Bupati Devi Suhartoni bersama OPD Safari infrastruktur di Kecamatan Rawas Ilir, Jum’at (7 Juli …