VOSMedia, PALEMBANG – Proses kepailitan Dinar Properti terus berjalan diantaranya perumahan Sukajadi Makmur, Banyuasin, Sumatera Selatan. Puluhan konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang mempertanyakan nasib perumahannya kepada kurator.
Kurator yang ditunjuk pengadilan untuk menyelesaikan kepailitan Dinar Properti M. Arifudin, SH mengajukan opsi untuk mengurangi kerugian konsumen perumahan yakni penebusan dengan nilai pokok Bank dibagi dengan luas tanah adalah jalan tengah yang diberikan Kurator Pengadilan terhadap konsumen Perumahan Sukajadi Makmur, yang developer nya telah dinyatakan Pailit oleh Pengadilan.
Hal itu dikatakan oleh M. Arifudin SH yang dalam hal ini ditunjuk sebagai Kurator oleh pengadilan dalam perkembangan Kepailitan Dinar Properti dihadapan perwakilan konsumen perumahan Sukajadi Makmur.
“Penebusan dengan nilai pokok Bank dibagi dengan luas tanah itu solusi jalan tengah biar aset tidak hilang tapi memang akan membayar lagi tapi tidak full,” ungkapnya di Roca Cafe, jumat (13/9/19).
Nilai tebus itu berdasarkan utang pokok dibagi luas tanah, maka keluarlah nilai 150 per meter nya, ditambah biaya – biaya tadi sekitar 20 sampai 30 juta perkaplingnya.
“Artinya kalau nilai tanah itu sekarang 100 juta jadi nilai tebusnya hanya 20%,”katanya.
Menurut dia, ada yang luas tanah perkaplingnya 89 meter persegi paling kecil dan 100 meter per segi lebih ada yang 120 meter per segi ada yang satu orang ambil 3 kapling tinggal di hitung saja.
Dalam sebuah kepailitian itu lanjut Arif, sebenarnya kalau kepailitan normal itu artinya seluruh aset di eksekusi kemudian hasilnya dibagikan ke kreditur tapi krediturpun ada struktur ada kreditur sparatis adalah pemegang jaminan, kemudian kreditur refren yakni upah – upah buruh kalau ada atau pajak dan yang terakhir adalah kreditur kongkuren yang dalam hal ini konsumen yang tidak punya jaminan apa – apa.
Sementara terkait sertifikat Perumahan Sukajadi makmur iti dijaminkan ke Bank artinya ketika itu jika di eksekusi hasil yang pertama kali adalah Bank.
“Jadi konsumen pun ketika tidak ada sisanya maka tidak akan dapat apa – apa. Jadi ketika mereka sudah bayar 90 juta, atau dalam jumlah lain, itu akan hilang saja,”ungkap Dia.
Maka kita pun dari kurator ada putusan pengadilan bahwa kepailitian ini dijalankan dengan going konsen artinya kurator bisa menjadi jalan tengah dan jalan tengah itu adalah penebusan.
“Salah satu opsinya konsumen menambah sejumlah dana berdasarkan perhitungan harga tanah yang dijaminkan,”katanya. (fly)