VOSMEDIA CO.ID MURATARA – Kabupaten Musi Rawas Utara, berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ombudsman menetapkan tiga kategori penilaian kepatuhan yaitu Zonasi Hijau, Kuning dan Merah, berdasarkan variabel penilaian.
Kabupaten yang bersemboyan ‘Berselang Serundingan’ ini, menerima penghargaan setelah dinyatakan sebagai daerah terbaik ketujuh di Sumsel, dalam hal Standar Pelayanan Publik tahun 2022. ‘Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik’.
Penghargaan itu diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Bupati Muratara Devi Suhartoni, di gedung auditorium bina praja Palembang, Rabu (01/02/2023).
“Kita bersyukur, pada hari menerima penghargaan standar tinggi pelayanan publik,” ujar Devi Suhartoni.
Bupati Muratara, Devi Suhartoni menjelaskan, Penghargaan yang diterima ini merupakan hasil kerja keras pimpinan OPD dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara
“Penghargaan yang diterima ini juga tidak lepas dari sejumlah inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Muratara dalam pelayanan publik,” tuturnya.
“Ini meningkat dari tahun sebelumnya, dari zonasi merah ke zonasi hijau, atau dari nilai kepatuhan 42,50 pada periode sebelumnya meningkat menjadi Nilai kepatuhan 83,45, peringkat B dan opini kualitas tinggi,” sambungnya.
Devi Suhartoni yang juga merupakan kader Idiologis PDI Perjuangan ini, Selalu menyampaikan agar jajarannya memberikan pelayanan publik yang terbaik, dan pihaknya selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga masyarakat dapat merasakan kepuasan setelah menerima layanan di pemerintahan Muratara.
Menurut Devi Suhartoni, Pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Muratara, diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama, maupun status sosial.
“Penghargaan adalah bonus. Tanpa ada penghargaan pun, Pemkab Muratara pastikan masyarakat tetap menerima layanan sesuai standar yang ada, tanpa perbedaan dan pungutan liar,” tutupnya.