VOSMedia, PALEMBANG – Kemitraan menyelenggarakan Pelatihan Paralegal dan Resolusi Konflik dalam Upaya Restorasi Gambut. Peserta pelatihan berjumlah 56 orang berasal dari 12 desa peduli gambut dari Kabupaten OKI dan 2 desa dari 2 Kabupaten Muba. Peserta pelatihan dari unsur pemerintah desa, kelompok masyarakat dan tokoh masyarakat, masing-masing desa mengirimkan 3 orang didampingi 1 fasilitator desa.
Para tokoh masyarakat setempat yang berperan sebagai paralegal dan peresolusi konflik, yaitu seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan, keterampilan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia yang mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi proses resolusi konflik dengan bertumpu pada hak asasi masyarakat komunitasnya. Paralegal dan Peresolusi Konflik diharapkan mampu memberikan pelayanan penyuluhan/konsultasi/bantuan hukum, asesmen atau pemetaan dan analisis konflik (Asesor), sebagai juru runding (Negosiator) maupun juru damai (Mediator), dan layanan pendampingan, pembelaan serta penggalang dukungan yang handal.
“Pelatihan Paralegal dan Resolusi Konflik bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan utamanya bagi masyarakat yang akan menjadi petugas desa menangani paralegal dan resolusi konflik”. Kata Amir Faisal selaku Koordinator Project Management Unit Provinsi Sumatera Selatan saat memberikan sambutan Sabtu (26/10/19).
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Kemitraan/Partnership bekerjasama dengan IMN – Impartial Mediator Network pada 25 – 27 Oktober 2019 di Palembang.
Peserta Pelatihan Paralegal dan Resolusi Konflik mengaku senang mendapat ilmu dan berharap keterampilan bisa diaplikasikan di desa program peduli gambut.
“Saya berharap mendapat ilmu tentang hukum dan bisa membantu masyarakat mengalami masalah hukum” Kata Midun Sekretaris Pokmas Desa Rantau Lurus Kabupaten OKI.
Turut hadir perwakilan pada pembukaan Pelatihan Paralegal dan Resolusi Konflik yakni dari Tim Restorasi Gambut Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia, Projects Management Desa Peduli Gambut – Kemitraan dan Lembaga Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Selatan.(*)