VOSMEDIA.CO.ID_MURATARA – DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, Melaksanakan Rapat Paripurna untuk Mendengar LKPJ Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, Tahun 2022.
Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Kabupaten Muratara, Jumat (24/03/2023) dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Muratara Efriyansah, S.Sos, dan 18 anggota DPRD Muratara, Bupati Muratara ,H.Devi Suhartoni, Sekda Muratara Elvandary, Sekwan DPRD Efendi Aziz, OPD, Para camat dan tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Muratara Efriyansah, S.Sos pimpin rapat paripurna LKPJ menyampaikan , berdasarkan pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah menyatakan bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ. Yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggung jawaban kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran.
Selanjutnya pada pasal 15 Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah hasil pelaksanaan tugas Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. dan pada pasal 20 ayat 1. Bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPD dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta Pelaksanaan kerja atau dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil rapat pada musyawarah DPRD Muratara yang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 dalam rangka membahas jadwal pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati tahun 2024 Sesuai dengan surat Bupati, Mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati Musi Rawas Utara.
Mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati pada Paripurna DPRD kabupaten Muratara dalam rangka mendengarkan penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban.
Selanjutnya Bupati Musi rawas Utara H.Devi Suhartoni menyampaikan ,laporan LKPJ Tahun 2022 kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara yang telah mengagendakan kegiatan rapat paripurna dan rapat komisi-komisi pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2022.
Merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah laporan keterangan
pertanggungjawaban atau laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun. Penyelenggaraan pemerintah daerah tahun anggaran 2022, Bupati berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan perwakilan rakyat daerah Melalui rapat paripurna.
Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran 2022, Melalui laporan ini kami berharap dapat menjadi sarana bagi publik untuk memperoleh transparansi dan akuntabilitas atas kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara selama kurun waktu Tahun 2022 yang merupakan tahun kedua Kabupaten Musi Rawa Utara terhadap tahun 2021 dan 2026, Oleh karena itu saya berharap dengan adanya penyampaian LKPD ini akan mendapatkan saran, masukan dan rekomendasi demi perbaikan dan penyempurnaan bagi penyelenggaraan Pemerintahan daerah di masa mendatang.
Bupati Muratara juga melaporkan bahwa Tema pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022 adalah Penguatan perekonomian daerah berbasis sektor unggulan dan penyediaan infrastruktur ekonomi bagi peningkatan dan perluasan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan nota pengantar dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2022 sebagai ringkasan laporan pelaksanaan pembangunan. Kinerja pengelola keuangan, melaksanakan pembangunan.