VOSMedia,PALEMBANG – Pengawasan pangan selama Bulan Ramadhan telah dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di 7 Kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dari 518 sampel yang di uji, sebanyak 459 sampel atau 88,6% telah memenuhi syarat.
Kepala Balai BPOM Palembang, Hardaningsih mengatakan sampel yang diambil tersebut berasal dari Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kab. Pali, Kab. OKU, OKU Timur, Musi Banyuasin, namun dari hasil uji masih ditemukan makanan yang mengandung zat berbahaya.
“59 sampel atau 11,39% nya mengandung bahan berbahaya,” ujarnya, usai buka puasa bersama di Kantor Balai BPOM Jalan Pangeran Ratu Palembang, Jum’at (24/5/19)
Dari 11,39.% yang tidak memenuhi syarat atau mengandung bahan berbahaya diantaranya :
- Mengandung Formalin pada Rujak Mie, Tahu Putih, Tahu, Cincau, Mie Basah, dan Model Tahu sebanyak 41 sampel atau 7,9%.
- Roda Min B atau pewarna pink itu terdapat pada Bolu Kukus Pink, Kerupuk Ubi Pink, Kuping Gajah Pink, Delima Pink, Kue Semprong Pink, Manisan Leci Pink, Kue Apem Pink sebanyak 12 sampel atai 2, 3%.
- Mengandung Boraks itu terdapat pada Gado – Gado sebanyak 6 sampel atau 1,1%.
Selain itu, Hardaningsih mengatakan, Intensifikasi pangan yang dilakukan oleh pihaknya selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1440 H pada tahun ini meliputi, pengawasan sarana distribusi dan retail pangan serta pengawasan pangan buka puasa di sepanjang bulan suci Ramadan 1440 H.
Dimana dalam pengawasan distribusi dilakukan di Kota Palembang, Kab. Musi Banyuasi, Kab. Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Muara Enim, Kota Pagar Alam, Pali dan Prabumulih, ada 18 sarana yang tidak memenuhi syarat dari 83 sarana yang diperiksa oleh pihaknya.
Dari 18 yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni :
- Produk yang ditemukan yakni produk yang rusak ada 29 aitem dengan jumlah 61 pcs.
- Produk kadarluarsa dengan ada 12 item dengan jumlah 72 pcs.
- Produk tanpa izin edar ada 35 item dengan jumlah 3.850 pcs.
- Produk tidak memenuhi ketentuan label ada 19 item dengan jumlah 2.156.
“Jadi total keseluruhan yang ditemukan ada 95 item dengan jumlah pcs 6139 dengan nilai kira – kira Rp. 47.189839 juta,” ungkapnya.
Untuk seluruh produk yang rusak, kadarluarsa, tanpa ijin edar, dan tidak memenuhi syarat serta mengandung bahan berbahaya tadi telah diserahkan pemiliknya ke BBPOM untuk dilakukan pemusnahan barang agar tidak lagi beredar di masyarakat.
Sedangkan untuk kegiatan penindakkan pada Tahun 2019, dikatakan Hardaningsih, BBPOM Palembang telah melakukan proses Proyustisia kepada empat produsen pangan olahan yaitu, 3 Produsen Tahu Berformalin dan 1 Produsen AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) tanpa izin edar.
Untuk produsen Tahu ada diwilayah Palembang dan Muara Enim, sedangkan untuk AMDK itu di wilayah Muara Enim. Kemudian pada Tahun 2018 Produsen Tahun Berformalin itu ada 5 Produsen itu berada diwilayah Kota Palembang dan Lubuk Linggau, dan Produsen Berformalin 1 sarana di Kota Palembang.
“Nah untuk itu diharapkan bagi seluruh masyarakat yang ada di Palembang agar lebih berhati – hati lagi untuk memilih bahan pangan dan makanan untuk di Konsumsi,” tutupnya.(fly)