VOSMedia, PALEMBANG – Rokok elektrik yang dikenal luas oleh kaula muda ‘Vape’ per 1 Oktober 2018 nanti, peredarannya harus dilengkapi dengan pita cukai.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Meidy Kassim melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto Minggu (30/9/2018)
“Hal ini didasarkan pada peraturan Menteri Keuangan PMK No 146 tahun 2017. Dimana cukai dikenakan pada cairan vape yang dikategorikan sebagai Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL). Terhadap barang kena cukai ini dikenakan tarif cukai sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE),”terangnya.
Dikatakan Dwi, peredaran liquid electric di Indonesia di kemas dalam empat macam ukuran, yaitu botol ukuran 15 ml, 30 ml, 60 ml dan 100 ml.
“Harga yang di perdagangkan pun berbagai macam, dimulai dari puluhan ribu sampai ratusan ribu. Untuk daerah Palembang, toko yang melakukan penjualan produk ini tercatat sekitar 30 outlet. Sedangkan untuk produsen vape atau yang dikenal dengan brewer, sampai sekarang masih belum ada di kota Palembang,” ujarnya.
Dengan kewajiban pelekatan pita cukai ini, lanjut Dwi selaku kepala seksi PLI, petugas Bea Cukai Palembang akan melakukan pengawasan peredaraan vape,” katanya.
Diharapkan pedagang maupun pengguna rokok elektrik bisa mematuhi aturan yang ada.(Fuad)