Vos media,PALEMBANG-Giat Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Tema “Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi” diselenggarakan oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan.
Acarapun dihadiri oleh, Mederator Kepala BNNP Sumsel Brigjen. Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan, Direktur Hukum Drs. Ersyiwo Zaimaru, SH. MH, Deputi Rehabilitasi BNN Dra, Yunis Oktoris ,Msi. di Hotel Aryaduta, kamis (19/9/2019) Palembang.
Saat dijumpai usai sosialisasi Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Yunis Oktoris, Msi, mengungkapkan, Bagaimana kita menyikapi masalah Pecandu Narkoba dan Korban Penyalahgunaan Narkoba ke Lembaga Rehabilitasi, Kaitannya dengan Aparat penegak hukum untuk bisa menempatkan pasal 127 bilamana pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkoba” ucapnya.
Menyikapi Lapas sekarang, semua yang terkait dengan Narapidana, apakah dia pengguna saja, semua masuk kepenjara, kepada Kepala BNNP Sumsel kami selalu lakukan sosialisasi diseluruh Indonesia, guna menerapkan pasal 127. “Karena selama ini jarang diterapkan, sehingga lapas menjadi penuh, bukan hanya korban atau pengguna saja, menurut situasi yang ada, dengan sosialisasi ini kita bisa samakan persepsi kita, baik itu aparat hukum atau stekholder yang ada,”ungkapnya.
“Sementara itu Direktur Hukum Drs. Ersyiwo Zaimaru, SH. MH, menjelaskan, Yang pertama salah satunya adalah kantornya Rehabilitasi, sebagaimana yang dikatakan oleh kepala BNNP tadi, bahwa jumlah semestinya yang bisa diberikan rehabilitasi berjumlah 5000 orang yang bisa terselamatkan oleh kita.
Dengan keterbatasan kita yang masuk penjara dalam artinya menggunakan pasal 112 yang semestinya pasal 127 inilah karena keterbatasan ini, untuk wilayah sumatera selatan ini sangat rawan terhadap kondisi sekarang ini, beber”bebernya.
“Karena persepsi yang berbeda makanya kita adakan sosialisasi ini, untuk menyamakan persepsi, seperti penyidik, penuntut umum dan juga hakim, kegiatan ini satu upaya untuk menyamakan persepsi, dengan keterbatasan ini kita tidak mampu menampung, penampungan yang pasti secara hukum adalah penjara lembaga pemasyarakatan,”paparnya.
Untuk masalah pengawasan, sudah pasti kita awasi, karena mereka memang wajib diawasi, mereka melanggar secara hukum menggunakan Narkotika, ini melanggar hukum undang undang No 35 tahun 2019, khususnya harus memakai pasal 112.T”idak pantas kalau diberikan hukuman langsung masuk penjara, seharusnya cukup direhabilitasi saja, seperti di Rumah Sakit, Kelinik, semua pasilitas kesehatan,”terangya.
Ersyiwo berharap, mudah mudahan dengan adanya sosialisasi ini, orang orang yang diletakan di rehabilitasi jangan dibawah di
lembaga pemasyarakatan”, tutupnya.
Ditempat yang samaModerator Kepala BNNP Sumsel, Brigjen. Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan, menambahkan, ini adalah Program Pusat BNN RI mereka turun keseluruh Indonesia, untuk saat ini di sumatera selatan, tujuannya adalah menyatukan persepsi persamaan persepsi, antara aparat penegak hukum mulai dari Penyidik Polri, Penyidik BNN, Jaksa, Hakim dari LP dan Pengacara, semua hadir disini, supaya menyatukan persepsi terhadap surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010, dimana barang bukti Narkoba dibawah 1gram atau 0,01 sampai 0,09gram, Apabila seorang tersangka ditangkap jangan serta merta di ponis masuk penjara, karena itu akan menyebabkan over kapasitas divonis rehabilitasi,”beber nya.
Saat ditangkap pertama sekali masih bisa dikatagorikan rehabilitas, karena kalau sudah satu atau dua kali tetap kita rehabilitasi. “Jika tertangkap lagi yang ketiga sudah tentu tidak direhab lagi tetapi langsung dipenjara.pungkasnya.