VOSMedia, PALEMBANG – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya kepada menteri, gubernur, bupati atau walikota setempat sesuai dengan tugasnya, dengan masa tugas TACB selama dua tahun dan dapat diangkat kembali.
Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Daerah tersebut sangat penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan Cagar Budaya sebagai Warisan Budaya yang berada di wilayahnya.
Di Palembang, Meski sudah diwajibkan oleh Pemerintah, yang diajarkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa tiap daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) wajib membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah, TACB di Palembang belum juga terbentuk.
Menyikapi hal itu, salah satu TACB Sumatera Selatan (Sumsel), Yudi Syarofi, menilai secara formal Palembang belum punya tim ahli cagar budaya dan harus segera dibentuk yang jumlahnya harus 5 orang minimal dan maksimal 7 orang, serta harus segera di sertifikasi, karena Kemendikbud pada 3 Januari 2019 lalu sudah mengatakan bahwa tiap daerah wajib punya TACB.
Memang Sejak 2017 penetapan assessment itu, dilakukan biaya sendiri oleh masing – masing daerah dan biayanya perorangnya lumayan besar, artinya daerah juga harus menganggarkan untuk hal itu.
“Tahun lalu yang sudah menganggarkan dan sudah terbentuk di Sumsel, baru Kabupaten OKU, sedangkan yang lain belum,” ujarnya, saat dijumpai di Hotel 101 Palembang, Kamis (28/3/19).
Kami dari TACB Provinsi berharap bahwa semua kota dan kabupaten di Sumsel memiliki TACB masing – masing, karena ada konsekuensinya jika tiap kota kabupaten belum memiliki TACB yang bersertifikat.
“Konsekuensinya, kalau mereka akan menetapkan rekomendasikan penetapan cagar budaya harus ke provinsi,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Siti Emma Sumiatul mengatakan, dalam waktu dekat akan mengusulkan beberapa nama ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Akan kita usulkan, ibu tutur dari Akademisi, Bu Retno dari Arkeolog dan Ibu Evi dari Tata Kota Palembang,” terangnya.(fly)