Home / POLITIK / Temuan Pemilih Bermasalah Di Sumsel, Apa Solusi?

Temuan Pemilih Bermasalah Di Sumsel, Apa Solusi?

VOSMedia, PALEMBANG – Persoalan DPT (Daftar Pemilih Tetap) masih menjadi masalah dalam Pilpres 2019 mendatang jika tidak diatasi oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data yang dihimpun dari Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) pada 29 Agustus 2018, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumatera Selatan telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 5.821.160 pemilih.
Adapun rincian 2.937.455 pemilih laki-laki dan 2.883.705 pemilih perempuan yang tersebar di 17 kabupaten/kota, 236 kecamatan, 3.238 desa/kelurahan, serta 25.223 TPS. Angka pemilih ini bertambah 164.527 pemilih jika dibandingkan dengan DPT Pilkada Sumsel 2018 yang berjumlah 5.656.633 pemilih.
Pada 14 September 2018, dalam forum Rapat Pleno DPT hasil perbaikan oleh KPU Sumsel, jumlah pemilih Pemilu 2019 Sumsel berkurang 47.768 pemilih dari 5.821.160 pemilih menjadi 5.773.392 pemilih.
Pengurangan jumlah pemilih ini setelah jajaran KPU Pusat melakukan pencermatan pemilih ganda pasca temuan satu juta pemilih ganda oleh Bawaslu.
Sementara 16 September 2018, KPU Pusat menambah waktu perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama 60 hari berdasarkan masukan partai peserta pemilu dan rekomendasi Bawaslu dalam forum Rapat Pleno DPT hasil perbaikan pertama.
Hal ini dilakukan untuk melakukan sejumlah perbaikan, tidak hanya masalah daftar pemilih ganda, tetapi juga permasalahan teknis lain yang menyangkut DPT seperti pemilih yang meninggal, TNI Polri pensiun atau pemilih muda yang masuk TNI – Polri.
Terkait hal ini,temuan pemilih ganda ini seharusnya bisa diatasi di level kabupaten/kota dan provinsi, bukan di pusat. DPT tidak boleh dianggap remeh, bisa berpengaruh perolehan kursi di pemilu 2019 akan datang jika tidak diperhatikan.
Persoalan data pemilih ganda hanyalah salah satu masalah dari berbagai masalah yang hingga kini belum juga tuntas dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Bahkan KPU RI (Komisi Pemilihan Umum)  pusat secara khusus memperpanjang perbaikan DPT Sumsel selama 60 hari kedepan.
Hal ini disoroti Direktur Eksekutif MIDE (Musi Institute for Democracy and Electoral) Andika Pranata Jaya SSos MSi di program Ngopi (Ngobrol Pintar dan Inspiratif) Bareng BungFK, Rabu sore (19/9/2018) di Lord Cafe, Palembang.
Menurutnya data yang dibawa ke rapat pleno di Jakarta berasal dari KPU Sumsel, sumbernya dari Kabupaten/Kota. Harusnya kalau memang ada data ganda sudah ditemukan diawal.
“Karena untuk memastikan hal tersebut cukup mudah kalau punya akses datanya, cukup masukkan ke alat yang sederhana seperti Ms Excel nanti ketahuan mana saja yang ganda,”ungkap Mantan Ketua Bawaslu Sumsel ini.
Seharusnya kata Andika, pengecekan daftar pemilih harus dilakukan secara fisik dilapangan guna memastikan orang tersebut apakah masih hidup atau sudah meninggal, atau bahkan menjadi anggota TNI-POLRI.
Dia menngungkapkan pemilih yang sering tak terdata oleh KPU ini biasanya ada masyarakat atau instansi Kelurahan/Desa tidak melaporkan warganya ada yang meninggal, ada yang jadi anggota TNI-POLRI atau sudah pensiunan.
“Ini yang jadi PR bagi semua elemen baik bawah hingga tingkat KPU, agar jumlah DPT dapat dipastikan dengan cara coklit ke lapangan,”ujar alumni FISIP Unsri ini.

Sementara Anggota KPU Kabupaten OKI Dery Siswadi, menjelaskan mengenai pemilih bermasalah di Kabupaten OKI pihaknya telah mengeluarkan sekitar 42 ribu pemilih bermasalah. “Pemilu kali ini dengan sebelumnya adalah syarat pemilih yang harus memiliki E-KTP,”terangnya.

Dia menambahkan data yang di faktualkan dengan E-KTP dengan data perekaman dangat berbeda. “Permasalahannya meskipun sudah melakukan perekaman jika belum memiliki E-KTP calon pemilih tetap tak terdaftar,”ujar Dery.
Sementara, suket (surat keterangan) bisa dipakai saat pilkada lalu sedangkan pemilu wajib E-KTP. Yang dikhawatirkan jelas Dery, proses selesai E-KTP kan temporary ada yang seminggu, sebulan, bahkan satu tahun baru selesai.
“Nah ini kita sebagai masyarakat sipil harus dukung yang akan dilakukan KPU agar DPT tak lagi jadi ajang pengaduan di MK,”katanya.
Ditempat yang sama Pengamat Politik Hukum Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi mengatakan persoalan DPT jika bermasalah bisa mengurangi legitimasi masyarakat yang berdampak pada kepastian hukum.
“Untuk memastikan legitimasi dan kepastian hukum, KPU perlu melakukan kelapangan soal pemilih bermasalah ini,”pungkasnya.(Ed)

About admin

Check Also

PENYERAHAN BERITA ACARA HASIL MUSRENBANG RKPD OLEH BUPATI KEPADA WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN MURATARA

VOSMEDIA.CO.ID_MURATARA – Bupati Musi Rawas Utara H. Devi Suhartoni Buka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrebang) rencana …