Home / PALEMBANG / UMK Palembang Direncanakan Naik Januari 2020
Ilustrasi

UMK Palembang Direncanakan Naik Januari 2020

VOSMedia, PALEMBANG – Upah Minimum Kota (UMK) Palembang direncanakan akan naik, terhitung tanggal 1 Januari 2020, dan kenaikan itu masih menunggu keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan UMK tersebut dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison, dipastikan akan disetujui dengan besaran yang lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP), serta akan lebih besar dari UMK tahun lalu yakni Rp 2.917.260.

“Meskipun ada kenaikan UMK serta UMP. Tetapi pendapatan tersebut juga disesuaikan dengan kesanggupan perusahaan yang memberikan gaji. Jadi disesuaikan standar masing-masing perusahaan,” terang Edison, Selasa (5/11/19).

“Sebagai perbandingan jumlah UMP Sumsel pada tahun 2019, ditetapkan sebesar Rp 2.805.751 sementara UMK Kota Palembang tahun 2019 yakni Rp 2,917.260,”lanjutnya.

Sementara untuk tahun 2020, Upah Minimum Provinsi ditetapkan sebesar Rp3.0043.111, ini artinya ada kenaikan 8,51 persen. Kemudian UMK Palembang bisa saja naik hingga Rp3,1 juta.Meski bisa dipastikan UMK lebih tinggi dari UMP, namun besarannya yang selalu naik tiap tahun menjadi tantangan bagi perusahaan untuk mengikuti aturan, tidak bisa disamaratakan

Menurut Edison, pembahasan telah dilakukan bersama dewan pengupahan, kemudian dalam penerapan kenaikannya, perusahaan akan diberikan penangguhan selama tiga bulan, setelah disetujui oleh Gubernur, selanjutnya diberitahukan kepada Walikota dan ditandatangani kemudian diumumkan sebelum akhir November ini.

“Walau diberi penangguhan tiga bulan, bukan berarti perusahaan itu lepas tanggung jawab. Misalnya alasannya pailit, tetal diberikan penangguhan tiga bulan, setelah itu harus dibayar sesuai aturan,” jelasnya.

Dijelaskannya, perusahaan yang telah memiliki karyawan lebih dari 10 orang wajib menerapkan UMK ini, jika perusahaan tidak menerapkan UMK, karyawan dipersilakan untuk mengadukan ke Disnaker Kota Palembang.dirinya berharap agar UMK ini menjadi acuan bagi semua perusahaan untuk menggaji karyawannya.

“Mendapatkan kesejahteraan merupakan hak karyawan, maka jika perusahaannya mampu seharusnya memberikan upah sesuai UMK,” tutupnya. (gr)

Editor : fly

About redaktur

Check Also

PMI UIN Raden Fatah Tingkatkan Soft Skill Jurnalistik Berbasis Advokasi

VOSMedia, PALEMBANG – Jurusan pengembangan Masyarakat Islam (PMI) UIN Raden Fatah adakan Pelatihan Jurnalistik Berbasis …