VOSMedia, P- Tahun 2020 Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan akan naik sebesar 8,51% di seluruh Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Gubernur diharuskan mengumumkan besaran UMP 2020, antara tanggal 1 November 2019.
Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Koimudin, memastikan secara resmi keputusan kenaikan UMP itu segera ditandatangani oleh Gubernur setempat.
“Ya, secara resmi akan dikeluarkan surat keputusan oleh bapak gubernur, melalui biro hukum untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang,” kata Koimudin, Kamis (24/10).
Menurutnya, kenaikan UMP khususnya di Sumatera Selatan lantaran beberapa faktor termasuk kondisi inflasi yang menyentuh angka 3,39 persen secara nasional pada tahun 2019. Karena itu, kata dia, dewan pengupahan provinsi mengadakan rapat terkait hal itu.
“Hari ini dewan pengupahan provinsi mengadakan rapat terakhir dalam rangka penetapan UMP 2020, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 bahwa upah ini mengalami kenaikan 8,51 persen,” terangnya.
Ia menjelaskan, kenaikan upah tersebut mencapai Rp 3.043.111 dari UMP sebelumnya sebesar Rp 2.804.453. Dia menilai, nantinya kenaikan UMP tersebut akan dibicarakan lebih lanjut antara pekerja dan pengusaha.
“Sepuluh hari sebelum diresmikan kenaikan UMP, nantinya perusahaan boleh melakukan penangguhan dan akan kita kaji, apakah perusahaan memang kesulitan membayar. Tapi, selama ini tak ada perusahaan yang mengajukan keberatan, semua siap membayar UMP dan UMK,” tukasnya.(yn)