Vosmedia, Empat Lawang- Rapat pleno penghitungan surat suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Kamis, (24/4/2025). Ada 10 panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menyampaikan hasil rekapitulasinya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman saat menyampaikan rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 H Budi Antoni dan Heny Verawati sebanyak 52.021 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 02 Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i sebanyak 80.639 suara, suara tidak sah berjumlah 2.045.
Dari 257.020 DPT (daftar pemilih tetap) sebanyak 135.706 orang mengunakan hak pilihnya atau 52,79% dari DPT.
Dengan keluarnya hasil perolehan suara yang dibacakan Eskan Budiman, dipastikan paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad dan Arifa’i akan menggantikan Penjabat Bupati Fauzan Khoiri Denin, sebagai Bupati Empat Lawang defenitif bersama Wakilnya Arifa’i untuk masa jabatan Tahun 2025-2030.
Rekapitulasi perhitungan suara dihadiri Ketua Bawaslu Empat Lawang, para Forkompinda,anggota kpu dan Bawaslu dan di saksikan para saksi dari kedua Paslon.