Home / EKONOMI / Begini Tips Aman Beli Properti

Begini Tips Aman Beli Properti

VOSMedia, PALEMBANG – Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hunian haruslah dibarengi dengan pengetahuan saat akan memilih dan membeli investasi dalam hal ini rumah atau tanah, agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan oleh konsumen di kemudian hari, semisal waktu ada perkara dengan developer yang bermasalah atau pun semisal dinyatakan pailit, barang yang di investasikan tetap aman.

M. Arifudin SH seorang lawyer dan ahli kepailitian menjelaskan hal itu saat menjadi narasumber Talkshow Bung FK dengan tema Tips Aman Investasi Properti di Roca Cafe Palembang, Jumat (13/9/19).

“Konsumen juga harus mengetahui bahwa Akta Jual Beli ( AJB) dan PPJB(Pengikatan Perjanjian Jual Beli), karena keduanya ini berbeda 180 derajat,” ujarnya.

Arif yang juga didampingi oleh Herlin Susanto, mengatakan PPJB adalah kepemilikan tanah belum beralih kesiapapun walaupun sudah membayar lunas, artinya status tanah itu masih milik developer atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan developer, kalau sudah AJB itu aman karena tanah itu sudah milik konsumen

PPJB itu artinya baru dijanjikan untuk diadakan jual beli jadi belum terjadi jual belinya artinya walaupun sudah lunas PPJB tapi secara hukum belum beralih masih tetap miliki pemilik asal.

Tips yang paling aman untuk konsumen adalah pastikan bahwa sertifikat tanah itu sudah full akuisisi artinya sertifikat itu sudah dibeli lunas oleh developer dan sudah balik nama, artinya konsumen melakukan akad dengan orang yang tepat, jadi membeli tanah dengan developer bukan tanah milik pihak ke tiga.

Pastikan sertifikat tanah itu baik belum dipecah atau sudah pecah adalah milik developer sendiri, ataupun kadang memang milikinya direksi dari developer tersebut tidak ada masalah.Tapi harus tetap dilibatkan dalam perjanjiannya dengan konsumen, kalau tidak maka kalau seandainya terjadi masalah konsumen tidak menuntut tanah kepada siapapun karena tanah sudah jadi milik konsumen.

“Saran saya tanyakan langsung ke kepala developernya sebelum membeli, sehingga mendapat kejelasan tentang status tanah atau properti yang anda mau beli,” terangnya.

Sementara itu, seorang Praktisi Bisnis Properti Qodri Usman Siregar mengungkapkan Potensi bisnis properti belakangan ini trend nya terus naik, bahkan perumahan tipe menengah ke bawah cenderung naik sebesar 15 persen. Tahun 2007 lalu misalnya rumah harga Rp50 juta, sekarang sudah Rp140 juta dan bahkan tahun depan diperkirakan Rp155 juta.

Meski begitu bagi masyarakat yang akan terjun sebagai pengusaha properti maupun konsumen jika akan berkecimpung di properti maka pastikan tanah dan bersengket, jangan hanya lihat brosur saja.

“Terutama bagi konsumsen jika mau beli rumah maka pastikan tanahnya sudah sertifikat belum, setelah itu cek sudah dipecah belum atau ada di BPN tidak,”urainya.(fly)

About redaktur

Check Also

Wakil Bupati Muratara H Inayatullah, Menghadiri Dialog Publik “War On Drugs”

VOSMEDIA.CO.ID_MURATARA – Wakil Bupati Muratara H Inayatullah, menghadiri Dialog Publik “War On Drugs” di gedung …